
Medan, Sumol - Setelah diselediki berbulan-bulan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap identitas kerangka wanita dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, pada 31 Desember 2024 lalu. Korban bernama Santi br Matanari (33). Polisi juga berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan FES alias Freddy Sagala (35), yang tak lain pacar korban sendiri.
“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur itu seorang wanita bernama Santi Matanari, dibunuh pacarnya sendiri ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (09/04/2025).
Korban dibunuh 30 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 WIB.
“Sebelumnya antara korban dan pelaku ada cek cok karena cemburu, dari situlah ada niat pelaku untuk membunuh korban. Leher korban dipiting dari belakang. Lalu, jasad korban dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi rumah kontrakannya kemudian ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu,”tambah Gidion.
Setelah menghabisi nyawa korban, Gidion menyebutkan pelaku pun mengambil barang-barang milik korban. Sementara sepeda motor korban telah digadaikan pelaku seharga Rp2 juta.
“Enam bulan setelah kejadian, pelaku FES berhasil ditangkap personel Polrestabes Medan ketika sedang bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu, 6 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB,” sebutnya.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (YP)