Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Iming-iming Uang Jajan, Petani LGBT Cabuli 4 Santri

Pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri ditangkap Sat Reskrim Polres Tapsel . (Foto: Humas)

Tapanuli Selatan, Sumol - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara. Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut, masing-masing berinsial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14) yang merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP. Yasir Ahmadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut, berawal seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka, di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga kuat diduga, tersangka memiliki kelainan seksual yakni suka sesama jenis.

"Kemudian, tersangka melakukan oral seks kepada korban dan meminta korban menyodominya ," ucap Yasir, dalam keterangan tertulis, Minggu 20 April 2025.

Tidak sampai disitu saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya. "Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," ungkap Yasir.

Kasus ini, terungkap setelah korban menceritakan apa dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapsel. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan.

Yasir menjelaskan atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (YP/Rel)