SC Facebook
Gunungsitoli, Sumol – Gegara status yang dituding berisi penghinaan terhadap Walikota Gunungsitoli, JYG alias Juli, pemilik akun Ece Ece Gea di Facebook, akhirnya divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (17/04/2025).
“Hakim Tungggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Hengki Alexander Yao, SH., MH., telah mengeluarkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik dengan nomor perkara No 2/Pid.C/2025/PN. Gst. an. Terdakwa Juli Yarman Gea Alias Juli terbukti bersalah mencemarkan nama baik dengan status di media sosialnya,”kata Kuasa Hukum Walikota Gunungsitoli, Yulius Laoli, SH., MH., CPL., CPCLE., CPM., CIPM.
JYG alias Juli, menuliskan kalimat “Anggota DPRD 2 Periode/ketua 1 kali. Wawako 8 Thn dan wali kota 9 Bulan. Itu Jabatan Sowaabodo Pertanyaan Saya, Apa yg pernah Dia lakukan Yang Hebat hebat kali? Apalagi Di Idanoi? Siapa Yang bisa menjawab Dari pernyataan dan pertanyaan Saya? Buktikan Sama Sayalah” Tulisan ini jelas mengarah kepada Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, S.E., M.Si.
Sowa'a Laoli, S.E., M.Si, (lahir 11 November 1981), adalah politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wali Kota Gunungsitoli sejak 5 Februari 2024 menggantikan Lakhomizaro Zebua yang meninggal dunia saat sedang menjabat.
Karena perbuatannya, pemilik akun Ece Ece Gea dituntut dengan hukuman Pasal 315 KUHP, yang berbunyi Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijelaskan Yulius, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur keringanan, karena tidak transparan dan bertele-tele dalam memberikan keterangannya di muka persidangan. Bukan hanya itu, lanjut Yulius, selama proses hukum berlangsung tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk melakukan upaya Restoratif Justice.
"Putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan menjadi pelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan media social," katanya. (KN01)