Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Berkas Korupsi 7 Korporasi Duta Palma Grup Segera Disidangkan



Jakarta, Sumol - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (09/04/2025) melimpahkan dakwaan tujuh tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pengelolaan lahan sawit oleh Duta Palma Grup, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketujuh korporasi itu, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Kesatu, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pasific.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Dia mengemukakan, dalam kasus ini, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific diwakili oleh pengurus atau pemegang kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. Sedangkan, lima korporasi lainnya memberikan kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Harli menjelaskan untuk tersangka korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk lima tersangka korporasi lainnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini sempat menghebohkan karena dinilai menyebabkan kerugian negara Rp78 triliun dan menyeret Bupati Indragiri Hulu periode 1999 - 2005 dan 2005 - 2008, Raja Tamsir Rachman.

Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007. Masalahnya, sebagian lokasi perkebunan merupakan wilayah hutan dan tanpa dilengkapi dokumen pelepasan kawasan hutan.

Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Surya Darmadi bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan mengembalikan kerugian negara Rp 39 miliar. Hakim menilai Surya merugikan negara Rp2,64 triliun.

Kasus ini masih berlanjut. Kejaksaan Agung pada Januari 2025 menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka baru di kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga menjerat Cheryl dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (YP)