Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Anggota KPU Nias Barat dan ‘Selingkuhan’ Ditetapkan Jadi Tersangka

Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea (Sumol/Yonu Hulu)

Gunungsitoli, Sumol - Setelah penggrebekan, anggota KPU Kabupaten Nias Barat inisial FIB, 38, bersama wanita selingkuhannya, KR, 34, di salah satu kamar kos di Kota Gunungsitoli, penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.

“Keduanya mengakui perbuatannya, bahwa memang, selama ini mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pengakuan mereka ini menjadi dasar keduanya ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea saat diwawancarai reporter SumutOnline.com di ruang kerjanya di Polres Nias, Rabu (23/04/2025) sore.

Kepada mereka dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Pasal 284 KUHP, jelasnya, mengatur tentang tindak pidana perzinaan dan memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan. Pasal ini hanya berlaku jika salah satu pelaku perzinaan telah terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.

“Sekarang ini belum dilakukan penahanan, tapi mereka berdua wajib lapor,”tambah Motivasi Gea.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, FD (38), digerebek personel piket call center 110 Polres Nias dan istrinya saat sedang berduaan dengan seorang Wanita inisial KR (34) di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wib. (KN01)