Medan, Sumol - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan oknum dokter spesialis kulit di Medan berinisial RI, adik kandung Prof Ridha Dharmajaya sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Ini baru penetapan tersangka , karena sesuai mekanisme dua kali. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan,” Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Minggu (20/04/2025).
AKBP Bayu Putro menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menahan yang bersangkutan, atau masih sebatas penetapan tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI.
Tersangka RI, dilaporkan Dokter Dewiyana Susi Br Simbolon (33) ke Polrestabes Medan karena melakukan pencurian dan kekerasan sesuai pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Peristiwa itu terjadi 4 November 2024. Dewiyana Susi Br Simbolon melaporkan dokter RI ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 5 November 2024.
Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).
"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II. Dalam pertemuan, hape korban berbunyi. tersangka oknum dokter RI langsung emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan mereka,” ujar
Korban bernama Dewiyana Susi lantas menjumpai tersangka oknum dokter RI. Pada kesempatan itu, tersangka menceritakan bertemu dengan teman saudara korban serta menjelek-jelekkannya.
"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," jelas Dr Redyanto Sidi, SH, MH.
Tersangka RI lantas meminta paksa handphone korban, tetapi tidak diberikan.
"Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur," jelas Redyanto.
Tersangka RI lantas merampas handphone dari tangan Dewiyana Susi, kemudian memaksa memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki kliennya itu.
Atas peristiwa itu, menurut dia, Dewiyana Susi telah menjadi korban penganiayaan fisik dengan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. (YP)