Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

4 Uang Kertas Ini Dicabut Peredarannya, Segera Tukar


Jakarta, Sumol - Empat mata uang Indonesia, bernilai 10 ribu, 5 ribu, 1000 dan 500 dicabut peredarannya dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan batas waktu penukaran 30 April 2025.

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut perinciannya:

1. Rp10.000 TE 1979

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980


- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025


3. Rp1.000 TE 1980


- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982


- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025. (YP/Rel)