Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Kades Sipangko Selesaikan Konflik Warga Dengan Sidang Adat

 


Tapanuli Selatan, Sumol  - Kepala Desa Sipangko Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (16/3) menggelar sidang peradilan adat, atas konflik yang terjadi antara warga dengan sebuah yayasan di Desa Sipangko. Kades Sipangko Muhammad Azan yang memimpin persidangan, sukses membuat kedua pijhak berkonflik menjadi berdamai.

Konflik antara warga dengan pihak yayasan pendidikan ini menemuai puncaknya beberapa hari ini. Saat itu sejumlah warga memblokir jalan masuk ke gedung yayasan, dengan cara meletakkan puluhan batu seukuran kepala orang dewasa tepat di pintu masuk gerbang. Akibatnya, aktifitas keluar masuk yayasan terganggu.

“Kasusnya memang sudah kita selesaikan melalui sidang peradilan adat. Tadi kedua pihak datang dan kita dengan keterangan masing masing. Namun, setelah kita adakan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai. Dengan demiikian konflik antara warga dengan pihak sekolah sudah berakhir damai” ujar Kades Sipangko Muhammad Azan saat dikonfirmasi awak media.

Kades Sipangko Bentuk Pengadilan Adat Untuk Sengketa Warga

Menurut Muhammad Azan, konflik antara warga dengan pihak yayasan sekolah ini sudah terjadi sejak awal tahun 2020 lalu. Saat itu warga mulai protes dengan pembangunan gedung sekolah milik yayasan di sekitar perumahan mereka. warga protes, karena pihak yayasan membangun gedung di atas saluran buangan air warga.

Akibat penutupan saluran air ini, setiap hujan lebat datang air menggenangi rumah warga. Warga sudah beberapa kali menyampaikan protes ke pihak yayasan, namun hingga dua tahun konflik ini terjadi, baru hari ini bisa diselsaikan dengan perdamaian.

‘Selama dua tahun ini warga berkomflik dengan pihak yayasan. Keributan dan antar kedua pihak sudah sering terjadi, bahkan hingga saling lempar batu dan saling lapor ke polisi, sudah terjadi,” tambah Kades Sipangko.

Namun berkat peran Pemerintahan Desa Sipangko dan sidang peradilan adat yang terbuka, akhirnya konflik ini  bisa diselsaikan.

“Tadi mereka sudah saling berdamai. Mereka juga saling memaafkan Karena masing masing pihak melakukan kesilapan” tutup Muhammad Azan.

Sejak Peradilan Adat Desa Sipangko ini dijalankan, sudah ada 10 kasus yang ditangani dan berakhir dengan perdamaian. Kedua pihak akhirnya saling mamaafkan dan membuka hati untuk bergaul dan berkomunikasi kembali dengan baik.

Namun ada juga kasus, yang pada akhirnya hakim peradilan desa menerapkan denda. Hakim menghukum teradu (terlapor) dengan denda berupa benda (uang) yang harus dibayar pihak teradu. Kemudian ada juga denda sosial, berupa permintaan maaf dan membersihkan masjid serta wajib sholat.

Kasus yang sudah diselesaikan selama tahun 2023, saat peradilan ini baru dibentuk mencapai 8 kasus, yakni:

1.      Kasus perkelahian antar remaja (melibatkan remaja dua desa)

2.      Kasus kenakalan remaja (remaja desa melempari bus dan truk)

3.      Kasus Dalam Rumah Tangga (anak melawan sama orangtua)

4.      Kasus pencurian (maling getah)

5.      Kasus perbatasan tanah rumah

6.      Kasus Saling serang di Media Sosial Facebook

7.      Kasus pembuangan air atau parit antar tetangga

8.      Kasus narkoba (warga melaporkan warga lainnya yang diduga sebagai pengedar narkoba)

Namun, selama tahun 2024 hanya terjadi 3 persidangan dengan 3 kasus, yakni, Kasus pencurian kendaraan bermotor (melibatkan desa lain), Kasus Perbuatan Tidak menyenangkan (saling fitnah) serta Kasus Perzinahan. (AS)