Tapanuli Selatan, Sumol - Kepala Desa Sipangko Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (16/3) menggelar sidang peradilan adat, atas konflik yang terjadi antara warga dengan sebuah yayasan di Desa Sipangko. Kades Sipangko Muhammad Azan yang memimpin persidangan, sukses membuat kedua pijhak berkonflik menjadi berdamai.
Konflik antara warga dengan pihak yayasan
pendidikan ini menemuai puncaknya beberapa hari ini. Saat itu sejumlah warga
memblokir jalan masuk ke gedung yayasan, dengan cara meletakkan puluhan batu
seukuran kepala orang dewasa tepat di pintu masuk gerbang. Akibatnya, aktifitas
keluar masuk yayasan terganggu.
“Kasusnya memang sudah kita selesaikan melalui
sidang peradilan adat. Tadi kedua pihak datang dan kita dengan keterangan
masing masing. Namun, setelah kita adakan mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat
untuk berdamai. Dengan demiikian konflik antara warga dengan pihak sekolah
sudah berakhir damai” ujar Kades Sipangko Muhammad Azan saat dikonfirmasi awak
media.
Kades Sipangko Bentuk Pengadilan Adat Untuk Sengketa Warga
Menurut Muhammad Azan, konflik antara warga
dengan pihak yayasan sekolah ini sudah terjadi sejak awal tahun 2020 lalu. Saat
itu warga mulai protes dengan pembangunan gedung sekolah milik yayasan di
sekitar perumahan mereka. warga protes, karena pihak yayasan membangun gedung
di atas saluran buangan air warga.
Akibat penutupan saluran air ini, setiap hujan
lebat datang air menggenangi rumah warga. Warga sudah beberapa kali
menyampaikan protes ke pihak yayasan, namun hingga dua tahun konflik ini
terjadi, baru hari ini bisa diselsaikan dengan perdamaian.
‘Selama dua tahun ini warga berkomflik dengan
pihak yayasan. Keributan dan antar kedua pihak sudah sering terjadi, bahkan
hingga saling lempar batu dan saling lapor ke polisi, sudah terjadi,” tambah
Kades Sipangko.
Namun berkat peran Pemerintahan Desa Sipangko
dan sidang peradilan adat yang terbuka, akhirnya konflik ini bisa diselsaikan.
“Tadi mereka sudah saling berdamai. Mereka juga
saling memaafkan Karena masing masing pihak melakukan kesilapan” tutup Muhammad
Azan.
Sejak
Peradilan Adat Desa Sipangko ini dijalankan, sudah ada 10 kasus yang ditangani
dan berakhir dengan perdamaian. Kedua pihak akhirnya saling mamaafkan dan
membuka hati untuk bergaul dan berkomunikasi kembali dengan baik.
Namun
ada juga kasus, yang pada akhirnya hakim peradilan desa menerapkan denda. Hakim
menghukum teradu (terlapor) dengan denda berupa benda (uang) yang harus dibayar
pihak teradu. Kemudian ada juga denda sosial, berupa permintaan maaf dan
membersihkan masjid serta wajib sholat.
Kasus
yang sudah diselesaikan selama tahun 2023, saat peradilan ini baru dibentuk
mencapai 8 kasus, yakni:
1. Kasus perkelahian antar remaja (melibatkan
remaja dua desa)
2. Kasus kenakalan remaja (remaja desa
melempari bus dan truk)
3. Kasus Dalam Rumah Tangga (anak melawan sama
orangtua)
4. Kasus pencurian (maling getah)
5. Kasus perbatasan tanah rumah
6. Kasus Saling serang di Media Sosial
Facebook
7. Kasus pembuangan air atau parit antar
tetangga
8. Kasus narkoba (warga melaporkan warga
lainnya yang diduga sebagai pengedar narkoba)
Namun,
selama tahun 2024 hanya terjadi 3 persidangan dengan 3 kasus, yakni, Kasus
pencurian kendaraan bermotor (melibatkan desa lain), Kasus Perbuatan Tidak
menyenangkan (saling fitnah) serta Kasus Perzinahan. (AS)