Tapanuli Selatan, Sumol - Mengantisipasi adanya sengketa di tengah masyarakat, Kades Sipangko Kecamatan Angkola Muaratais di Kabupaten Tapanuli Selatan, membetuk pengadilan adat. Pengadilan non formal ini diharapkan akan mampu menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan kekeluargaan dan perdamaian.
"Istilahnya Restorative Justice lah, yang penting warga merasa dihargai dan masalah yang ada tidak berlarut larut. Sehingga warga merasa nyaman dengan pengadilan non formal ini" ujar Muhammad Azan Kepala Desa Sipangko, (Selasa 4/)
Untuk pelaksanaan Pengadilan adat ini, Kades Muhammad Azan melibatkan unsur "Dalihan Na Tolu", yakni, Pemerintahan Desa, Kaum Adat (Harajaon) dan Alim ulama. Nantinya, tokoh tokoh desa ini, yang akan menjadi hakim sekaligus juru mediasi dalam persidangan.
Lebih jauh Azan mengatakan, tujuan pengadilan adat ini sebenarnya lebih mengutamakan musyawarah untuk mendamaikan silang sengketa antara pihak. Hal ini diperlukan untuk menjaga situasi desa yang nyaman bagi semua orang. Namun, jika tidak tercapai kata mufakat dan perdamaian, akan diteruskan ke pihak yang berwajib.
"Kita maunya pengadilan adat ini, bisa menciptakan rasa persaudaraan yang lebih tinggi lagi di tengah masyarakat, tanpa harus saling dendam dan membenci atau saling tidak menyukai." tutur Azan.
Sejak dibentuk bula Mei 2023 lalu, pengadilan adat pemerintahan Desa Sipangko ini, sudah menyelesaikan 10 perkara, yang semuanya berakkhir dengan perdamaian dan penerapan denda.
"Mulai Mei hingga Desember tahun 2024 lalu, kita ada sidang 7 perkara. Kemudian selama tahun 2024 kemarin kita cuma sidang 3 kali. Berkurang jauh memang" lanjut Azan.
Menurut Azan, penurunan perkara ini, akibat efek sosial dari suasana persidangan yang bisa disaksikan seluruh masyarakat. Sehingga warga malu untuk berbuat salah.
"Efeknya ini yang kita harapkan, sehingga tercipta susana yang saling menjaga di masyarakat. karena pas sidang, itukan terbuka semua. Siapa yang berbuat salah dan siapa yang jadi korban." tutur Azan.
Azan berharap, selama tahun 2025 ini tidak ada lagi silang sengketa di tengah masyarakat Desa Sipangko. Sehingga semua warga merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya.
Sistem penyelesaian sengketa di desa lebih mengutamakan mediasi, kekeluargaan, dan kearifan lokal, ternyata mampu meredam permasalahan desa, seperti desa Sipangko ini. (As)