58 orang PPKS dan ODGJ berhasil diamankan Satpol PP kota Medan dan tim gabungan. (Foto: Satpol PP Kota Medan)
Medan, Sumol - Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib dan aman dari maraknya keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Wilayah Kota Medan, Kolaborasi Satpol PP Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan unsur kewilayahan Kecamatan dan Kelurahan melaksanakan patroli penertiban mengamankan 58 orang PPKS dan ODGJ.
“Maraknya PPKS dan ODGJ yang berkeliaran di wilayah Kota Medan baik yang cacat tubuh maupun yang tidak diduga sudah bersifat komersil, bahkan keberadaan mereka ditampung dan dikoordinir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”ujar Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P, Rabu (29/01/2025)
Kegiatan penertiban PPKS dan ODGJ, tambahnya, merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktik Susila di Kota Medan serta langkah gerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas keberadaan ODGJ yang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar ataupun yang melintas dari lokasi ODGJ tersebut.
Personil gabungan melaksanakan patroli penertiban di seluruh wilayah Kota Medan dan mengamankan beberapa orang yakni : Kecamatan Medan Sunggal : 10 Orang, Kecamatan Medan Timur : 21 Orang, Kecamatan Medan Area : 6 Orang, Kecamatan Medan Selayang : 7 Orang, Kecamatan Medan Helvetia : 14 Orang.
Selanjutnya 58 orang PPKS dan ODGJ dilakukan pendataan dan diserahkan ke Dinas terkait. (NN)