Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Remaja Pengecer Ganja Paluta Ditangkap Polres Tapsel



Paluta, Sumol - Diduga pengecer Narkoba jenis ganja, seorang remaja putus sekolah, MM (16) warga Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel di sebuah warung Desa Aek Haruaya, Selasa (28/01/2025) dini hari.

Penangkapan remaja ini berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Portibi ke Polres Tapsel yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

“Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel yakni Bripka Andy Natalia Manik, Brigadir Zul Fakhri dan Bripda Jonatan Manik langsung menuju ke warung yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Di depan pondok ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna putih. Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menyuruh tersangka M untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik assoy warna putih. Dan di dalamnya ditemukan diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan dibeli dari seseorang berinisial RH alias Bangko (Lidik) dengan harga Rp100 ribu, Selanjutnya tersangka M, berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni ,1 bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisikan 8 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan 7 bungkus (amp) diduga berisikan ganja. 1 bungkus kertas nasi warna coklat, berisikan 7 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja, dengan berat keseluruhannya 24,80 gram. (NN)