Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Prabowo Lantik 21 Gubernur, 275 Bupati dan Walikota 6 Februari 2025



Jakarta, Sumol - Pelantikan sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, akan digelar pada 6 Februari 2025. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pelantikan kepala daerah dilakukan serentak dan dilantik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Soebianto kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.

"Total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta," kata Idham Holik, anggota KPU RI kepada wartawan Kamis, (23/01/ 2025).

Idham menambahkan, ada juga sejumlah kepala daerah dari Aceh yang akan dilantik pada tanggal tersebut. Namun, pelantikan mereka bakal digelar di Aceh.

"Jadi, semuanya nanti di Jakarta kecuali Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dan 18 Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih dari Aceh," kata Idham.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

"Dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurutnya, hal ini menjadi sejarah baru.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden," katanya.

Dia menjelaskan dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya. (NN)