Jakarta, Sumol – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti tingkat partisipasi masyarakat kota Medan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah, Jumat (17/01/2025).
“Yang datang milih Cuma 34 persen? Artinya yang nggak datang milih 66 persen,” tanya Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku Termohon mengatakan dalil yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Pemohon) mengenai bencana banjir menyebabkannya mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua hanya sekadar dalih untuk memohon pemungutan suara ulang. Hal ini disampaikan Termohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait
“Dalil permohonan Pemohon tersebut hanya sekadar sebagai dalih untuk dijadikan sebagai alasan yang dicari-cari untuk mendukung petitum angka 3 permohonan Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota Medan di seluruh TPS se-Kota Medan,” ujar kuasa hukum Termohon Hadiningtias di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Dia menjelaskan hujan yang turun pada pagi hari di hari pemungutan suara tidak mengakibatkan banjir di seluruh wilayah Kota Medan, melainkan hanya di beberapa lokasi pemukiman saja. Terhadap lokasi pemukiman yang mengalami banjir atau tergenang air yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, diusulkan untuk penundaan.
Penundaan pencoblosan tersebut misalnya terjadi di TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Kampung Baru dan TPS 7 Kelurahan Hamdan. Jika dijumlahkan TPS yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai jadwal ialah sekitar 61 TPS yang tersebar di lima kecamatan berdasarkan surat usulan penundaan, pemberitahuan tidak dapat melaksanakan pemungutan suara karena terdampak banjir, pemungutan suara susulan dan lanjutan, serta pemungutan dan penghitungan suara terhenti karena terdampak banjir.
Partisipasi pemilih pada Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 adalah 34,81 persen, turun dari tahun 2020 yang mencapai 46,77 persen. Padahal, menurut KPU Kota Medan, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan.
Ridha - Rani Minta PSU
Sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengatakan selisih perolehan suara dengan Paslon Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap disebabkan karena bencana banjir serta pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Pemohon, sebagaimana beberapa hasil survei menyebutkan Ridha-Rani merupakan paslon yang memperoleh suara terbanyak, bukan paslon Rico-Zakiyuddin.
“Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pemilukada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sebagaimana penetapan hasil perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Paslon 1 Rico-Zakiyuddin memperoleh 297.498 suara; Paslon 2 Ridha-Rani mendapatkan 190.344; serta Paslon 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis mengantongi 115.903 suara. Menurut Pemohon, bencana banjir mengakibatkan tempat pemungutan suara (TPS) tergenang sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, terjadi perubahan waktu pemungutan suara dan berpindahnya TPS yang ditetapkan sehingga pemilih tidak mengetahui lokasi TPS, seperti terjadi pada TPS 024 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Akibat banjir melanda Kota Medan, pemilih pengguna hak pilih di bawah 50 persen. Berdasarkan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada dapat dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang jika terjadi bencana alam. Pemungutan suara ulang pun harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilwalkot Medan di seluruh TPS se-Kota Medan. (NN)