Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Gegara Pungli, Pj Walikota Padangsidimpuan Non Aktifkan Kadispora


Konferensi pers Pj Walikota Padangsidimpuan. (Ist)

Padangsidimpuan, Sumol - Diduga melakukan pungli terhadap pegawai honorer, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemko Padangsidimpuan, AHH, dinonaktifkan dari jabatannya. AHH diduga mengutip uang antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau pegawai honorer di kantornya. Kutipan itu disebut-sebut untuk keperluan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja pegawai honorer di dinas tersebut

“Terhitung sejak 30 Januari 2025, pak AHH resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga. Mengangkat Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian,” kata Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor pada konferensi persnya, Kamis (30/01/2025).

Konferensi pers di kantor wali kota ini dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, Asisten 1, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM. Dijelaskan, penonaktifan AHH dari jabatan Kadispora bertujuan mempermudah proses penyelidikan dugaan pungli yang dilaporan masyarakat.

“Kita sudah bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Maka untuk mempermudah prosesnya, pak AHH dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda Olahraga,” terang Pj. Wali Kota Timur Tumanggor.

Sementara Inspektur Daerah Sulaiman Lubis menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan. Sebanyak 59 orang pegawai non ASN dan ditambah pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan.

Hasilnya, memang ada kutipan yang jumlahnya berpariasi antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau honorer.

“Kita sudah beri waktu 60 hari kerja kepada pak AHH untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pegawai honorer,” jelas Sulaiman.

Hasil penyelidikan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sebab, dua pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga telah menerima laporan masyarakat terkait Pungli terhadap pegawai non ASN di Dispora. (NN)