Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Duga Ada Politik Uang dan Intimidasi, Pemohon Minta Fery-Syahdian Didiskualifikasi dari Pilbup Labuhan Batu Selatan

 

Kuasa Hukum Pemohon Agussyah Ramadani D memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. (Ist)

Jakarta, Sumol – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung menuding Pasangan Feri-Syahdian Nomor Urut 1 melakukan politik uang dan intimidasi kepada sejumlah kepala desa.

“Fery-Syahdian dan tim pemenangannya telah melakukan pelanggaran politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beberapa aparatur pemerintahan yang dilibatkan dalam pelanggaran politik uang Fery-Syahdian diantaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah,” ujar Agussyah Ramadani Damanik selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Labuhanbatu Selatan. Sidang perdana ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK.

Di hadapan ketiga hakim konstitusi panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Agussyah menjelaskan bahwa 

“Adanya pembiaran dari penyelenggara pemilu terhadap praktik money politic tersebut sehingga merugikan kepentingan kami,” ungkap Agus.

Pembagian uang tersebut kepada masyarakat senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Pemberian uang tunai tersebut terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang meliputi Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Silangkitang dan Kecamatan Sei Kana.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dibarengi oleh perbuatan intimidasi oleh Fery-Syahdian bagi kepala dusun yang tidak berpihak kepada mereka. “Mereka akan dipecat atau diminta membuat surat pernyataan kalau tidak mau mendukung (Pihak Terkait),” ujar Agussyah.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebanyak sepuluh laporan. Terkait ini, Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu menganggap laporan tersebut hanyalah informasi tertulis. Menurut Pemohon, laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024, pukul 17.00 (WIB) serta Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tandas Tri Sandi Muji Areza. (NN)