Washington, D.C., Sumol - Politikus Republik Donald Trump, resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1/2025). Status itu membuat dia menjadi presiden AS kedua yang come back ke Gedung Putih dan menjadi presiden pertama yang menyandang status terpidana (felon) saat menjabat.
Trump berdiri dengan tangannya di atas Alkitab dalam Gedung Capitol AS dan mengambil sumpah jabatan untuk "melestarikan, melindungi, dan mempertahankan" Konstitusi AS, di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Trump dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.
"Zaman keemasan Amerika dimulai sekarang," kata Trump beberapa menit setelah dilantik dalam sebuah upacara di Capitol Rotunda yang merupakan pelantikan pertama di dalam ruangan sejak 1985, ketika Ronald Reagan memindahkan acara tersebut ke dalam karena suhu yang sangat dingin.
Sekitar sepekan sebelum pelantikan presiden, pengadilan di New York memvonis Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels. Trump terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap bungkam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.
Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump memang bersalah. Namun, dia tak memberi hukuman penjara atau denda terkait kasus ini.
Pelantikan tersebut menandai Trump menjadi presiden AS kedua yang kembali ke Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden ke-45 AS (2017-2021). Selain Trump, Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada 1884 dan 1892.
Ketika menjabat Presiden periode 2017 sampai 2021, Trump menjadi presiden AS terkaya sepanjang sejarah. Menurut Forbes, kekayaan Trump mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp57 triliun pada 2017.
Kekayaannya ini bahkan melebihi Presiden AS ke-35, John F. Kennedy, yang diperkirakan sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ketika ia meninggal pada 1969, menurut New York Times. (NN)