Deliserdang, Sumol - Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara naik. Kenaikan terjadi untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga jenis kendaraan premium.
Untuk parkir harian mobil Rp10.000 di 1 jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya. Kemudian untuk Bus Rp15.000 di 1 jam pertama dan Rp 5.000 di jam berikutnya. Sementara sepeda motor Rp5.000 di 12 jam pertama dan Rp 2.000 setiap jam berikutnya. Untuk parkir inap mobil Rp 50.000 di 6 jam pertama dan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000, per 12 jam. Kenaikan sudah berlangsung sejak 15 Juli 2023.
“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir VIP, dan valet," kata Head of Corporate Secretary & Legal, PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada Sumut Online, Rabu (19/07/2023).
Dia mengatakan untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah dapat dilakukan menggunakan system nontunai penuh (full cashless), baik menggunakan kartu prabayar maupun dompet digital (prepaid card dan e wallet). Proses pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dengan proses pembacaan kartu hanya menunggu 3–5 detik.
"Selain itu PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink ( kereta api Bandara ), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan bandara dengan sejumlah titik," tambahnya. (YP)