Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Menteri LHK Setujui Pembangunan Jalan Alternatif Medan-Berastagi

Jakarta, SUMOL-
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc menyetujui penggunaan Kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Alternatif Medan-Berastagi. Panjang jalur alternatif 57,88 km, dari Simpang Pos -Tuntungan-Kutalimbaru- Simpang Sembaikan-Berastagi  dengan lebar jalur 20 meter ini dipastikan memanfaatkan jalur hutan Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

“Alhamdulillah. Dalam rangka percepatan pembangunan jalan alternatif Medan –Berastagi pada prinsipnya Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan – Berastagi karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi usai pertmuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (1/8).

 Pembangunan jalan ini, tambah Edy Rahmayadi, merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumatera Utara dan sudah dianggarkan dalam skema Multi Years pada APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2023.

“Dengan jalan alternatif ini, insya Allah kesulitan penyaluran hasil pertanian dan kendala kemacetan lalu lintas yang menjadi masalah serius di jalur Medan-Berastagi bisa ditanggulangi. Apalagi Kabupaten Karo termasuk tujuan wisata dengan tingkat kedatangan wisatawan local dan mancanagera yang terbilang tinggi,”jelas Edy Rahmayadi yang dalam pertemuan itu didampingi  Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Ir. Herianto, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, H. Bahar Siagian, SH, M.Si, Kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Dinas Kehutanan SUMUT, Djonner E.D Sipahutar, S.Hut, M.Si dan  Kepala Bidang Pengusahaan Hutan, Dinas Kehutanan SUMUT, Alfian Jauhari.

Selain soal perizinan pemanfaatan hutan untuk jalan alternatif, dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga menyampaikan permohonan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.

“Saya juga melaporkan kepada ibu Menteri, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata. Semoga proses perizinan perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara bisa lebih cepat,” jelas Edy Rahmayadi.

 JAKSTRADA  Pengelolaan Sampah

 Menteri LHK Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc didampingi , Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M dan  Dirjend Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, SH menyambut baik kehadiran Gubernur Sumatera Utara dan menyatakan bahwa hal-hal yang terkait izin, semuanya dalam proses termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di provinsi Sumatera Utara.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, semoga bisa selesai lebih cepat,” ujar Menteri LHK Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc.

Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya juga menginformasikan kepada  Gubernur Sumatera Utara, beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara belum menyusun Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. (yp)