Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo |
Jakarta, SUMOL- Irjen Ferdy Sambo ditahan karena pelanggaran etik, bukan sebagai tersangka terkait kasus pidana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8) malam,
Dijelaskan Dedi, penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus). Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Timsus bertugas untuk mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan, Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi-polisi dalam penyidikan kasus Brigadir J,” tambah Dedi.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.(yp)