Medan, SUMOL- Sebanyak 212 Warga Negara Indonesia yang hendak bertolak ke Kamboja untuk bekerja secara tidak prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Mereka diberangkatkan PT. MEB yang terdaftar sebagai perusahaan di bidang konsultan networking dan cyber optic tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BP2MI sebagai perusahaan yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri.
“Penggagalan ini berawal dari petugas yang sebelumnya menunda keberangkatan salah satu pesawat penerbangan carter flight melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), dengan jadwal keberangkatan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB. Dari hasil wawancara, kami mendapat informasi mereka akan dipekerjakan di Kamboja tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes Fanny Satria CA, saat dikonfirmasi Selasa (23/08).
Kasus keberangkan Migran Ilegal ini lalu dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara.
“Ada lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan dua orang DPO," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dijerat pasal 81 subsider pasal 83 subsider pasal 86 junto pasal 55, 56 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017. "Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," tandasnya.
Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Kemudian, Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan diharpakan membwrikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," pungkasnya
Adapun proses rekrutmen PMI Non Prosedural itu dilakukan secara online dengan iming-iming gaji sebesar 5-8 juta rupiah. Dari total 212 orang, diketahui berasal dari 100 orang berasal dari DKI Jakarta, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.
Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri menyampaikan bahwa saat ini tingkat Warga Negara Indonesia yang bermasalah di Kamboja sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021 tercatat sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja. Jumlah ini meningkat menjadi 446 dalam rentang Januari-Agustus 2022.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan pekerjaan secara ilegal di luar negeri,” tandas Fanny. (yp)