Medan~SumutOnline- Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KP Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara, M Pithra Jaya Saragih akhirnya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Medan Helvetia. Orang nomor dua di LP Tanjung Gusta ini pun sudah ditahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Pengamanan Lapas Klas I Tanjung gusta, M Pithra Jaya Saragih selaku pengemudi Mitsubishi Pajero hitam BK 1526 KP menabrak tiga mahasiswa pengendara sepeda motor di Jalan Gaperta, Medan. Seorang di antaranya tewas di tempat.
“Mulai hari ini, pengemudi mobil Pajero Hitam (Pithra Jaya Saragih-red) yang menabrak tiga pengendara sepeda motor sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni kepada Wartawan, Rabu (31/10/208).
Selain itu, Trila juga mengaku, jika PNS di Lapas Tanjung Gusta itu juga sudah resmi dilakukan penahanan sejak ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Surat penahanan Kepala Pengamanan Lapas tersebut juga sudah kita keluarkan pada hari ini juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga jalan Setia Budi Pasar 1, Perum Ray Pendopo, Tanjung Sari Medan ini menabrak dua pengendara sepeda motor di jalan Gaperta Medan, pada Selasa (30/10/2018) pagi.
Akibatnya, satu pengendara sepeda motor, bernama Saskia Rahma Tika meninggal dunia. Sedangkan dua korban lain, Ika Rahayu dan Riki Suwandi mengalami luka ringan sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurut keterangan sejumlah warga di lokasi, bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Mitsubishi Pajero hitam yang dikemudikan Pithra melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju jalan Gaperta Medan.
Setibanya di TKP persisnya di depan minimarket, mobil itu menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan karena berusaha mendahuli mobil angkot yang ada di depannya, sehingga dua sepeda motor milik ketiga korban ringsek akibat kerasnya tabrakan tersebut.(red)