Bone~SumutOnline- Sungguh malang nasib Hj.Isa (60) Warga Kabupaten Bone, Sulsel.Ia tewas Bersimnah darah akibat dibunuh oleh suaminya H. Andi Soto (80) dengan leher digorok, diketahui penyebabnya adalah ia menolak ajakan suaminya untuk berhubungan badan.
Seperti diambil dari detikcom, Keluarga H. Andi mengaku syok mendengar berita ini. Bahkan mereka tidak bersedia diliput wartawan saat mendatangi Polsek Cina. Jurnalis yang tiba di lokasi Mako tidak diberi kesempatan oleh keluarga tersangka untuk melakukan peliputan.
Pihak keluarga menganggap ini sebagai aib keluarga. Oleh karena itu dia meminta media massa untuk tidak mengekspose-nya.
“Tolong jangan diliput, ini amanah dari kakak saya dan keluarga,” ungkap Andi Aris di Mapolsek Cina, Senin (05/11/2018).
Kapolsek Cina Kabupaten Bone Iptu Abdul Rahim saat diwawancara menyatakan, pihaknya kini telah memasuki proses penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi dan alat bukti.
Pelaku yang saat ini telah ditangkap diketahui sering memberikan keterangan berubah-ubah. Hal ini menyebabkan polisi berinisiatif membawa pelaku ke rumah sakit jiwa.
“Ini kita masih gali terus keterangan pelaku soal alasan penolakan istri untuk berhubungan badan sehingga akhirnya dibunuh,” kata Iptu Abdul Rahim.
Abdul Rahim mengatakan, karena keterangan berubah-ubah itu maka polisi berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat untuk membawanya ke rumah sakit jiwa untuk tes kejiwaan.
“Ini pelaku kita mau bawa ke rumah sakit untuk tes kejiwaan. Sekarang kita lakukan koordinasi,” ungkapnya.
“Kita tidak tahu apakah sebelumnya dia punya riwayat stres apa bagaimana. Dulunya dia sempat pisah namun dua bulan lalu kembali bersama korban,” sambungnya.
Ditambahkannya, pelaku saat ini masih terus diperiksa oleh pihak penyidik di Mapolsek Cina. Hasil pemeriksaan akan diungkapkan setelah tes kejiwaan telah dilakukan.
“Nanti baru kita kasih keterangan lagi setelah tes kejiwaan kita lakukan terhadap pelaku,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka H. Andi Soto kini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun.
“Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (04/11/2018), sekitar pukul 04.30 WIB subuh. Kakek dan nenek ini baru rujuk selama 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia 5 anak.
Akibat perbuatan jahat suaminya, korban mendapat luka serius di beberapa bagian tubuh, yakni luka terbuka pada leher, luka tusuk pada kepala sebelah kiri, luka terbuka pada lengan kiri, serta luka terbuka pada paha kanan. Polisi menyatakan penganiayaan dilakukan berkali-kali.
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hambali Thalib menyebut polisi harus mengungkap alasan lain pembunuhan itu.
“Kalau sudah masuk ranah pembunuhan kan itu sudah kriminal. Ada korban dan pelaku. Dia bisa kena pasal 338 KUHAP,” kata Hambali di Makassar, Sulsel, Senin (05/11/2018).
Meski telah masuk dalam ranah kriminal, pihak penyidik dari kepolisian harus bisa ungkap motif pembunuhan ini. Termasuk kebenaran motif dengan dugaan sakit hati karena ditolak berhubungan badan.
“Harus dicari tahu kan alasan penolakan berhubungan badan. Atau jangan-jangan punya alasan lain dari pembunuhan ini,” terangnya.
“Ini kan harus hati-hati. Jangan sampai juga dia buat alasan-alasan seperti itu,” sambungnya.
Menurutnya, alasan yang paling perlu diperhatikan adalah soal masalah kejiwaan dari pelaku. Alasan ini menurutnya dapat menghindarkan pelaku dari jeratan hukuman.
“Tidak bisa dihukum kalau ada kelainan kejiwaan. Yang terpenting saat ini adalah alasan pembunuhan itu sendiri,” kata dia.(Rn_LW/Ft(Istmw))