Medan~SumutOnline- Ferzy Silitonga (44) warga Jalan Ayahanda Medan terdakwa kasus penganiayaan karena membela diri, terpaksa menikam adik kandungnyua Roy Silitonga hingga tewas akhirnya dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra 9 Pengadilan Negri (PN) Medan Selasa (23/10) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan tidak sependapat dan tak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikcy Pasaribu yang meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara sebagaimana amanat pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara paksa.
“Majelis menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara, majelis menilai perbuatan terdakwa hanya terpaksa untuk membela diri,karena posisinya terdesak. Selain itu kami menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan penganiayaan, sebagaimana tercantum dalam pasal kedua (subsider) surat dakwaan JPU,” ujar hakim.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdakwa hanya terbukti menganiaya. “Berdasarkan fakta – fakta persidangan, berupa keterangan para saksi maupun alat bukti, menyatakan, mengadili, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana,tentang penganiayaan,” ujar hakim Aimafni dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya Joice maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Namun, usai sidang, keluarga terdakwa yang tampak hadir di ruang pengunjung menyatakan putusan hakim tersebut sebagai “putusan tanggung”. “Kalau memang ia tidak terbukti membunuh lebih baik bebaskan aja, sesuai pasal 49 ayat 2 itu. Kalau putusan 3 tahun ini kan putusan tanggung,” pungkas keluarga terdakwa yang tak mau disebut namanya.
Diketahui dalam sidang pledoi sebelumnya penasihat hukum terdakwa, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Medan yang meminta hakim agar menghukum Ferzy Silitonga dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntut Riki, sesuai pasal 338 ayat (1) KUHPidana adalah sangat keliru dan tidak sesuai fakta persidangan.
Diketahui sebelumnya, Ferzy Silitonga ditangkap personel Polsek Medan Baru dihari yang sama dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya yakni pada tanggal 16 Maret 2018. Kala itu Ferzy dan Adiknya Roy berkelahi lantaran sejumlah perabot rumah dijual oleh Roy. Saat Ferzy berusaha menasihati, namun Roy marah kepada Ferzy sehingga baku hantam pun terjadi. Ferzy yang emosi saat itu pun mengambil pisau dan menikamnya ke arah perut Roy sehingga Roy pun meninggal dunia(ryn_yu)