Medan~SumutOnline- Kompol Fahrizal terdakwa kasus penembakan terhadap adik iparya hingga tewas nasibnya ada di Pasal 44 KUHPidana, yang akan ditentukan majelis hakim dalam agenda putusan sela pekan depan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa membenarkan terdakwa memiliki gangguan jiwa.
Dalam sidang yang hanya berlangsung kilat tak kurang lebih 10 menit dipimpin Hakim Ketua Deson Togatorop itu, JPU mengaku telah menerima surat medis sekaitan penyakit yang diderita terdakwa dari Klinik Utama Bina Atma pada 5 Agustus 2018 dan berkelanjutan hingga 11 April 2019, dimana dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia.
Sementara dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya membenarkan dan mengaku telah menerima surat medis sekaitan penyakit yang diderita terdakwa, namun JPU tetap meminta saksi ahli dokter jiwa yang bersangkutan harus dihadirkan.
“Kalau surat keterangan sakit jiwa itu benar, tapi kami meminta saksi ahli dokter jiwa yang bersangkutan harus dihadirkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam lanjutan sidang tersebut di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10) sore.
Diketahui sekaitan penyakit yang diderita terdakwa dibuktikan adanya bukti pemeriksaan gangguan kesehatan yang dialaminya sebagaimana surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018
Selain itu ada juga hasil penyidikan dari Kepolisian Krimum Poldasu yang melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Fahrizal di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem,
Sedangkan pihak dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni, Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan bahwa pelaku memang mengalami sakit Skizofrenia Paranoid. Sayangnya, selepas sidang kilat itu, JPU Randi Tambunan yang hendak dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. Ia langsung pergi bergegas masuk ke dalam mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan pintu masuk PN Medan.
Sedangkan terdakwa Kompol Fahrizal juga turut berada di dalam mobil itu, dan duduk di belakang dengan pengawalan dua personel berpakaian dinas. Tak lama kemudian mobil itu langsung meluncur keluar dari halaman PN Medan.
Julisman selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa seusai sidang ketika dikonfirnasi wartawan membenarkan kalau JPU telah mengakui terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa. “Jadi ada fakta yang hilang dalam dakwaan JPU kalau terdakwa pernah dirawat dan mengalami gangguan jiwa berat. Tapi di sidang tadi sudah diakui oleh JPU makanya untuk kewenangan, sidang ini dilanjutkan atau tidak itu berdasarkan Pasal 44 KHUPidana dan itu adalah haknya majelis hakim,” kata Julisman,
Juliman juga mengatakan, sidang dengan agenda putusan sela itu akan digelar pada 22 Oktober mendatang. “Artinya JPU bukan sepakat tapi memang itulah faktanya yang dialami terdakwa. Kami tidak pesimis tapi harapan kami hakim menerima eksepsi kami,” tandas Julisman.
Sementara seorang pengunjung sidang, yang tak mau namanya dituliskan, saat bincang-bicang dengan wartawan, mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah dapat dibaca kemana muaranya. “Dari Polisi, Jaksa, Penasehat hukum terdakwa, jelas sangat berharap kepada yang terakhir yakni Hakim,” ucap pengunjung sidang
Menurutnya jika nanti hakim mengatakan terdakwa memang benar-benar menderita dan mengalami penyakit Skizofrenia Paranoid, maka hak majelis hakim ada di Pasal 44 KHUPidana. ” Itu adalah hak mutlak majelis hakim,” ucapnya sembari menyebut terdakwa bebes dari jeratan hukum dan menduga muaranya bahwa dalam waktu tak akan lama lagi Kompol Fahrizal bisa kembali bertugas lagi. (R_top)