Jakarta, SumutOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Polri meminta tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, masuk daftar pencarian orang (DPO) karena 2 kali mangkir panggilan KPK.
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Febri mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi KPK langsung di nomor 021-25578300. Dia juga meminta tak ada pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini.
"Sebelumnya dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018, jadi kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka karena ada ancaman pidana Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara ,”tambahnya.
Dijelaskan Febri, KPK telah menangkap 2 orang tersangka kasus ini, yaitu Musfalifah dan M Faisal karena dianggap tidak kooperatif. Febri mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif, salah satunya dengan memenuhi panggilan KPK.
"KPK memperingatkan pada anggota DPRD lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang. Sebelumnya kami telah lakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya. Hingga saat ini ada 22 orang tersangka yang ditahan, yaitu: Rijal Sirait (RST), Rinawati Sianturi (RSI), Rooslynda Marpaung (RMP), Fadly Nurzal (FN), Sonny Firdaus (SF), Muslim Simbolon (MSI), Helmiati (HEI), Mustofawiyah (MSH), Tiaisah Ritonga (TIR), Arifin Nainggolan (ANN), Elezaro Duha (ELD), Tahan Manahan Pangabean (TMP), Passiruddin Daulay (PD), Biller Pasaribu (BPU), John Hugo Silalahi (JHS), Richard Eddy Marsaut (REM), Syafrida Fitrie (SFE), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Musdalifah (Mus), Rahmiana Delima Pulungan (RDP), DTM Abdul Hasan Maturidi. dan M Faisal.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (yp)