Medan~SumutOnline- Polsek Delitua Polrestabes Medan yang kerap melakukan pengawalan keamanan aksi unjuk rasa mendapat hambatan dari pihak Kejatisu. Biasanya sebelum melakukan pengamanan dan menunggu massa yang akan melakukan unjuk rasa di Kejatisu, terlebih dahulu personil Polsek Delitua menggelar apel di Kejatisu dengan tujuan untuk menyusun rencana pengamanan, namun kali ini Apel personil tersebut dipermasalahkan Kejatisu karena tidak memiliki izin, Senin (15/10).
Informasi yang dihimpun wartawan, sekira pukul 10.00 Wib di halaman kantor Kejatisu yang terletak di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor, Personil Polrestabes Medan, Personil Polsek Medan Kota (BKO) dan Personil Polsek Deli tua yang akan melakukan pengamanan Unjuk rasa melaksanan apel di halaman depan kantor Kejatisu yang dipimpin oleh Wakapolsek Deli tua AKP Tina Pulitawati.
Namun pada saat apel berlangsung, tiba tiba datang seorang Kamdal Outsourching dari pihak Kejatisu yakni Teguh (28) meminta surat ijin pelaksanaan apel di lokasi tersebut. Menurut Teguh ini merupakan perintah dari Kasipenkum Kejatisu.
Kemudian atas pelarangan tersebut maka personil pengamanan unjuk rasa membubarkan diri dari halaman depan kantor Kejatisu.
Namun saat personil membubarkan diri, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH menjumpai Wakapolsek Deli Tua untuk mengklarifikasi atas kejadian tersebut. Dimana dijelaskan oleh Kasi Penkum pelarangan apel tersebut hanya kesalah pahaman.
Namun saat Wakapolsek Delitua memerintahkan anggotanya untuk mengklarifikasi langsung kepada Kamdal Outsouching Teguh ternyata saat ini tidak ada lagi berada di Kantor Kejatisu, diduga para pegawai menutupi keberadaan Teguh dan enggan memberikan informasi atas kejadian tersebut.(R_yu)