Madina~SumutOnline- Personil Kepolisian dari Resort Mandailing Natal berhasil menemukan ladang Ganja seluas 7 hektar dan diduga milik Minan alias Man seluas 2 hektar dan Imal seluas 5 hektar, (Keduanya saat ini masih dalam pengejaran Kepolisian).
Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji SIK.MH., kepada wartawan menjelaskan kasus temuan ladang Ganja itu berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka Iran Nasution alias Iran (23) warga Desa Pardomuan, (Huta Tua), Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.
“Jadi temuan ladang Ganja itu berawal pengembangan kasus terhadap tersangka Iran, yang kita tangkap pada 21 September 2018 lalu. Barang buktinya ditemukan 1000 gram daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning. Dari hasil interogasi, Iran mengakui Ganja diperoleh dari Minan (DPO) yang memiliki ladang Ganja. Iran selama ini memelihara ladang itu dan memanennya juga,” ujar mantan Kapolres Ogan Komering Ulu itu, Jumat (5/10) saat dihubungi.
Irsan juga menjelaskan, pada Selasa 2 Oktober 2018 sekira pukul 05.30 wib, dilakukanlah penyelidikan terkait ladang Ganja yang dimaksud.
“Kita telusuri informasinya dan kita bergerak menuju pegunungan Tor Aek Nabara, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabuapten Madina, Rabu (3/10). Dan hasilnya ada ditemukan ladang Ganja seluas 7 hektar. Setelah dilakukan perjalanan ke lokasi ladang Ganja selama 3 jam, sekira pukul 13.30 kita tiba dilokasi. Pada koordinat 0°49’22.00″ 99°45’22.6″E di Pegenungan Desa Aek Nabara, dan benar ditemukan ladang ganja seluas 7 Ha tersebut. Diperkirakan jumlah tumbuhan sebanyak 56.000 batang. Berat bersih daun Ganja kalau sudah dikeringkan sekitar 6.125 Kilogram,” kata Kapolres Madina.
Setelah penemuan besar Narkotika jenis Ganja itu, Polres Madina melakukan pemusnahan daun Ganja dilokasi tersebut.
“Kita lakukan pemusnahan daun Ganja di lokasi, dan sebagian dibawa Ke Mako dijadikan sebagai barang bukti sejumlah 150 batang, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan di TKP sebanyak 55.850 batang,” tutup Kapolres.
Sekedar diketahui, Polres Madina telah mengamankan 56.000 batang pohon dan yang disisihkan 150 batang pohon ganja yang berumur kurang lebih 6 dan 7 bulan serta 400 gram biji ganja.(R_24)