Medan~ SumutOnline- Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis terdakwa kasus dugaan perampokan dengan kekerasan hanya bisa pasrah. Pasalnya sudahlah mengaku dipaksa, ditembak, dipukuli, agar mengaku, dan BAPnya dituding penuh rekayasa, kini keduanya kembali harus menelan pil pahit karena dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
“Perbuatan yang sangat biadap dan tidak berprikemanusiaan. Karena sejak dari penyidikan di Polsek Medan Kota hingga memasuki pembacaan tuntutan kasus dugaan perampokan dengan kekerasan tersebut sarat dengan rekayasa dan sama sekali tidak ada satupun fakta sidang yang menyatatakan kedua anak kami bersalah,” kata kedua orang tua Fadil dan Rifki usai pembacaan nota tuntutan JPU di hadapan majelis hakim PN Medan,di ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (17/9) sore.
Selain itu sambil menangis histeris kedua wanita paruh baya ini juga mengecam tuntutan Jaksa dari Kejari Medan Chandara Naibaho yang dinilainya bahwa tuntutannya sarat dengan rekayasa dan terlalu dipaksakan.
“Tuntutan Jaksa Chandra itu sarat dengan kepentingan dan dipaksakan, anak kami bukan perampok, anak kami tidak ada melakukan kejahatan, itu semua, rekayasa di Polisi dan Jaksa,” ucap Fajra yang diamini ibu Rifki
Pantauan wartawan, begitu usai pembacaan tuntutan, ibu kedua terdakwa langsung keluar sidang dan berteriak-teriak, sambil menghujat Jaksa Chandra. “Ini keterlaluan, saya tidak terima tuntutan Jaksa kepada anak saya, ini semua rekayasa,” teriak Fajra dengan suara keras.
Tak hanya itu sambil memeluk anaknya Fadil berjalan menuju sel tahanan sementara PN Medan, suara tangis dan umpatan Fajra kembali terdengar membuat suasana ramai dan menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya.
“Kamu tidak bersalah nak, kasian kamu nak, biadap benar si Jaksa Chandra itu, kami tak terima, kami tak terima,” ucap Fajra sambil menangis.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana SH MH meminta agar terdakwa Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman terhadap Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis,masing – masing 5 tahun penjara,” ucap JPU
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan, kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang perampokan yang disertai kekerasan. “Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (1 dan 2) KUHPidana, meminta majelis.hakim agar menghukum mereka masing – masing 5 tahun penjara,” pungkas Jaksa.
Sedangkan JPU Chandra Naibaho saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan, bahwa tuntutannya sudah seauai fakta persidangan. “Silakan saja mereka mau ngomong apa, karena yang saya bacakan tadi tuntutan telah sesuai fakta hukum, bahkan sebenarnya itu sudah tergolong rendah,” ucapnya seperti dilansir topkota.
Namun saat ditanya soal larangan jangan pakai pengacara, yang nantinya akan menyulitkan kedua terdakwa. Dengan tegas Candra membantahnya.
Saat ditanya kembali terkait melarang ibu kedua terdakwa menjenguk anaknya di sel tahanan sementara PN Medan dan tidak memperbolehkan memberikan makanan, lagi-lagi Jaksa Chandra Naibaho membantahnya
“Itu tidak benar, bahkan saat itu saya pernah mengantarkan makanan yang dititipkan orang tuanya untuk kedua terdakwa itu sel tahanan sementara PN Medan,” bilang Chandra pada wartawan (R/Tk)