Medan~SumutOnline- Gencarnya upaya pemerintah dan aparat keamanan menangkal dan membasmi penyebaran informasi bohong (Hoax) kepada masyarakat menunjukkan keseriusannya, penyebaran berita bohong, fitnah dan dengan maksud propaganda memang mengkhawatirkan jagad sosial media khususnya di indonesia.
kali ini Pemilik akun instagran @medaninfo88 ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran informasi hoax. Jiwi si pemilik instragram juga resmi ditahan berikut 1 unit handphone smartphone yang digunakannya untuk mengupload informasi hoax itu.
"Setelah kita melakukan penyidikan maka tersangka Jiwi pemilik akun medsos instagram @medaninfo88 kita lakukan penahanan dan menyita barang bukti 1 smartphone," ujar Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (26/9/2018) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan nomor laporan LP/2071/ K / IX / 2018 / SPKT Restabes Medan tanggal 22 September 2018.
Sebelumnya, Jiwi menyebarkan informasi hoax yakni telah terjadi penjambretan di komplek perumahan Cemara Asri Medan belum lama ini. Padahal sebenarnya aksi penjambretan itu terjadi di Penang, Malaysia.
Kini Jiwi warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Timur ini dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE dengan kurungan 6 tahun penjara.(R_Mo)