Jakarta~SumutOnline- Polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial SA alias SS diduga penyebar video bohong atau hoax soal demo mahasiswa ricuh di depan Mahkamah Konstitusi, Minggu dini hari, 16 September 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan modus pelaku menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook.
“(Pelaku) mem-posting video aksi demo di depan MK dengan diberi caption Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar
#TurunkanJokowi. Mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 September 2018.
Dedi menjelaskan, video yang viral di media sosial itu adalah kegiatan pelaksanaan latihan gabungan Polri-TNI mengamankan gedung MK. Kegiatan tersebut berlangsung sangat kondusif. Sementara video ricuh itu merupakan video gabungan dengan video kejadian 8 Maret 2014 silam.
“Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tak mudah termakan berita hoax. Masyarakat bisa melapor ke aparat jika menemukan hoax.
“Penyidik masih terus mendalami case tersebut. Pada prinsipnya, Polri akan melaksanakan law enforcement terhadap individu atau kelompok yang menyebarkan berita hoax atau ujar kebencian yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa,” katanya.
Sebelumnya, beredar video seakan-akan ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 September 2018.
Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan pengamanan Pemilu 2019 namun di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK. Video itu sempat viral di media sosial.
Dilanjutkannya Penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka. Kemudian, penyidik gabungan pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka.
Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE"tandasnya.(yan)