Medan, Sumut Online- Setelah tiga tahun membuka praktek terbuka, Personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan seorang dokter gigi gadungan berinitial RA (27) yang membuka praktik di kediamannya Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Ironisnya, dokter gigi gadungan ini memiliki gelar sarjana peternakan.
"Penangkapan terhadap dokter gigi gadungan yang memiliki gelar sarjana peternakan itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas kepolisian adanya dugaan praktik dokter gigi secara ilegal di sebuah rumah," Kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda Sumut, di Medan, Minggu (5/8/2018).
Aksi dokter gigi gadungan terbongkar, saat petugas yang menerima informasi warga yang curiga menyamar sebagai calon pasien. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.
Petugas juga menyita dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Sumatera Utara. Tersangka melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 150.000.000. (yp)