Medan, SumutOnline- Akhirnya, Partai Nasdem resmi memecat Ibrahim Hasan alias Hongkong, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Langkat yang dinyatakan tersangka pemilik 150 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ecstasy. Surat pemecatan Hongkong yang dikenal royal ini ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen DPP Partai Nasdem, Johny G Plate tertanggal 21 Agustus 2018.
“SK nya sudah keluar SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, karena Partai Nasdem komit menjadi partai bersih. Suratnya sudah kita sampaikan ke DPD Nasdem Kabupaten Langkat,”kata Sekretaris DPW NasDem Sumut, Iskandar ST yang dihubungi melalui telepon selular, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskan Iskandar, dengan adanya surat pemecatan itu, Ibrahim Hasan alias Hongkong, bisa diberhentikan sebagai anggota dewan dan Namanya yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Langkat akan segera dihapuskan.
Ibrahim Hasan ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan satu kapan berisi sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Minggu (19/8). Ada 11 orang ditangkap di kasus ini dan barang bukti 105 kg sabu serta 30 ribu pil ekstasi yang disita dalam pengungkapan kasus ini. Ibrahim sendiri ditangkap saat melakukan sosialisasi pencalonan dirinya. (yp)