Langkat, SumutOnline- Pasca penangkapan Ibrahim Hasan alias Hongkong, Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Langkat, Tim Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim terutama di Aceh dan di Kabupaten Langkat.
“Dia (Ibrahim Hongkong) tidak hanya sekali ini saja menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut, tapi sudah berkali kali> Kami akan mengusut harta miliknya, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak untuk disidik dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)” kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Rabu (22/8/2018).
Rumah yang telah digeledah diantaranya rumah di Kecamatan Pangkalan Susu. Dari rumah ini, petugas membawa sejumlah barang yang belum diinfomasikan TPPU secara resmi.
Pengungkapan kasus perdagangan Narkotika jenis sabu-sabu dan ecstasy skala Internasional terbongkar hasil kerjasama BNN Bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan APMM Malaysia. BNN berhasil menangkap 11 orang dengan rincian 4 orang di tangkap hari Sabtu tanggal 04 Agustus dengan Inisial JM alias ABI (52 Tahun), S alias SIS (S/39 Tahun), RS alias Riki (25 Tahun) dan DP alias Kapten Kapal (44 Tahun) dengan barang bukti sebanyak 30 bungkus atau seberat 31.459,79 (Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram dari Malaysia.
Selanjutnya Dilakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap satu unit kapal motor RENI 2 diperairan Aceh Tamiang dengan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus atau seberat 73.505,55 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Koma Lima Puluh Lima )gram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan 4 orang ABK masing masing dengan Inisial IA,AR,A,dan JS.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap 3 orang tersangka an.I bin H ala Hongkong (Anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang,I alias Rampok dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.
Dalam kasus yang menggegerkan ini, petugas menyita 104.965,34 (Seratus Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Koma Tiga Puluh Empat) gram sabu-sabu, 30.000 butir ecstasy, satu unit kapal motor Reni2, 11 buah handphone, 1 buah handphone satelit, dan 1 unit Mobil Toyota Fortuner.
Para tersangka termasuk Ibrahim Hongkong ditahan di Lapas Narkotika Klas III Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (yp)