Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Remisi, 349 Napi Langsung Bebas

Medan, SumutOnline- Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 11.233 warga binaan rutan dan lapas se Sumatera Utara. 349  napi  langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Drs Eko Subowo MBA menyerahkan SK Remisi Umum kepada 11.233 orang warga binaan rutan dan lembaga permasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia. Secara simbolis SK Remisi diberikan Pj Gubsu kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/8/2018).

Sebelumnya, dalam sambutan Menteri Hukum HAM yang dibacakan Pj Gubsu Eko Subowo disebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu saran hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Drs Priyadi, Bc.IP.MSi mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. “Khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ditentukan oleh lembaga permasyarakatan bersama-sama dengan balai permasyarakatan," katanya.

Dikatakan Priyadi, jumlah warga binaan di Provinsi Sumatera Utara pada saat ini 33.183 orang dengan kapasitas lapas dan rutan se Sumatera Utara 11.275 orang. “Ini berarti kapasitas lapas dan rutan di Sumatera Utara overload sekitar 164 persen dari jumlah warga binaan yang ada di Sumut,” ujarnya. (yp)