Samosir, SumutOnline- Polda Sumut akhirnya menggelar reka adegan atau Rekonstruksi Tenggelamnya KM Sinar Bangun. Terkonsentrasi pada adegan mengenai Seluruh sepeda motor penumpang yang membayar Retribusi sesaat sebelum menaiki kapal.
Penumpang kapal motor (KM) Sinar Bangun sebelum naik ke atas kapal beserta sepeda motor terlebih dahulu harus membayar karcis retribusi sebesar Rp.1.000 kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Selanjutnya setelah naik ke kapal, dibantu anak buah kapal sepeda motor disusun di samping kapal.
Hal tersebut menjadi salah satu adegan utama pada pelaksanaan rekonstruksi tenggelam-nya KM Sinar Bangun pada Jumat (10/8/2018) di Dermaga Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Rekonstruksi atau reka ulang juga melibatkan Kejati Sumut, para saksi dan juga tersangka didampingi tim penasehat hukumnya, yang diduga telah terjadi tindak pidana undang-undang pelayaran yang mengakibatkan kematian.
Pengacara tersangka PS (40), Rion Arios kepada wartawan menyampaikan bahwa dari hasil rangkaian adegan rekonstruksi terlihat jelas dan menjadi petunjuk hukum bahwa petugas pengutip retribusi dari Dinas Perhubungan Samosir, tersangka KS menerima Rp.1.000 padahal dalam karcis berwarna hijau tertulis Rp.500.
Didampingi rekannya, Freddy Purba dan Sudarma, Rion menegaskan bahwa kliennya Poltak Saritua Sagala (43) bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kelebihan penumpang pada KM Sinar Bangun, sangat jelas bahwa lebih berwenang pihak otoritas pelabuhan.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka PS yang juga sebagai pemilik kapal sekaligus juru mudi kapal, menurut Rion tidak tepat, selain karena PS bukanlah nakhoda sepeti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.(rel)