Langkat, SumutOnline- Sat Reskrim Polres Langkat, Rabu (15/8/2018) mengamankan 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru di Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Lima diantaranya Kepala Sekolah dan Kordinator UPTD P dan P Kecamatan Kutambaru.
Petugas juga menyita barang bukti amplop kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp 600.000, amplop putih bertuliskan SD Cangkulan berisi Rp 950.000, amplop kuning bertuliskan Mulana PA Rielina Rih Sogong berisi Rp 400.000 dan uang tunai Rp 3,2 juta.
Ke 13 yang diamankan, Mar (51), Kordinator Dinas P dan P Kutambaru, Kepala SD 055976 Cangkulan, Kepala SD 054891 RIH Sogong, Kepala SD 050641 Namotongan, dan Kepala SD 057738 Buluh Kumpal. Tujuh lainnya, Ag (26), tenaga honor UPTD Dinas P dan P, Sar (49), penjaga kantor UPTD, Elv, operator SD 057736 Sulkam, Muk (21), operator SD 054891 RIH Sogong, Ag (24) mahasiswa (operator SD 053960 Maryke), Wen (20) operator SD 053960 Maryke, Am (19) operator SD 050640 Kutambaru, Su (32) operator SD 057737 Tanjung Gunung Baru.
Operasi Tangkap Tangan dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Langkat menerima informasi adanya pengutipan uang 200 ribu dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru yang berasal dari dana Tunjangan Guru. Dalam operasi, petugas menangkap tangan Mar yang menerima amplop dari Kepala Sekolah. Kepada petugas, Mar mengaku mengambil pungutan uang tunjangan guru atas perintah atasannya.
Petugaspun mengamankan seluruh barang bukti dan menggelandang ke 13 orang yang diamankan ke Mapolres Langkat. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Firdaus, didampingi Kanit Tipikor Iptu B Ginting, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Penjelasan lainnya tunggu hasil pemeriksaan,”kata AKP M Firdaus.
Para tersangka terancam dijerat pasal pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yp)