Binjai~SumutOnline- Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengingkap dan mengamankan dua orang tersangka berinisial NFT dan KFS dikarenakan keduanya diduga membuka tempat praktik aborsi dengan tarif Rp. 6 juta/aborsi.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keduanya diamankan di rumah NFT yang merupakan pensiunan PNS di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, pada pekan lalu.
“Kita terima informasi warga, adanya praktik aborsi di rumah tersebut,” kata Nainggolan, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/8).
Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
“Saat berada di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT yang sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.
Pengakuan para tersangka, praktik aborsi ilegalnya sudah berjalan sejak tahun 2012. “Diperkirkan 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sudah melakukan aboris di tempat itu,” ujar Nainggolan.
Pasien yang ingin menggugurkan kandungannya dikenakan upah jasa dari sebesar Rp 6 juta.
Nainggolan mengatakan, kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 juta.(R_tk)