Tebing Tinggi ~SumutOnline- Setelah melalui proses hampir 24 jam, kasus perusakan rumah milik seorang guru muda, Waway (26) di Komplek BTN, Desa Binjai, Dusun I, Kec Tebing Syahbandar, Kab Sergai, akhirnya diterima Polsek Tebing Tinggi, pada Jumat (3/8/2018) sekira pukul 17.30 wib.
Informasi dihimpun redaksi, perusakan rumah dengan maksud ingin menguasai tanpa hak itu dilakukan Pak Silvia alias Manik dan kawan-kawan. Menurut keterangan saksi jiran setempat, sedikitnya ada delapan orang yang terlibat dalam kasus itu.
“Mereka ada 8 orang bang. Datang dan meminta linggis ke tempat tetangga. Padahal tak ada orang di rumah itu. Mereka masuk aja. Heran juga kami, kok seberani itu membongkar rumah orang,” kata sumber yang tak mau namanya dimediakan demi keamanannya.
Benar saja, saat personil Polsek Tebing Tinggi dibantu personil Polres Kota Tebing Tinggi tiba di lokasi, pintu rumah tersebut sudah terbuka. Baik pintu pagar, begitu juga pintu masuk bagian depan. “Kita tiba di sana, sudah berada di dalam rumah mereka,” kata petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi yang ditemui redaksi di ruang SPKT saat kasus ini sedang dilaporkan korban di hari pertama.
T Frengky Sibarani SH, selaku Kuasa Hukum Waway yang ditemui di Tebing Tinggi mengatakan, kasus ini murni tindak pidana. Karena itu, mereka berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menerima laporan korban meski pun sempat berpolemik hampir selama 24 jam sejak peristiwa terjadi.
“Karena laporan korban sudah diterima, kita hargai kerja penyidik. Kita lihat dan ikuti prosesnya. Yang pasti, kita harus pastikan para pelaku diberi ganjaran. Karena ini diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai. Jadi bukan cuma pasal 406 KUHP tentang perusakan yang patut diterapkan, tetapi setidaknya ada penyertaan yakni pasal 55 KUHP,” kata pengacara muda asal Kota Medan ini.
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi, AKP Toga Pardomuan Butarbutar mengamini adanya perkara tersebut. Lewat pesan WhatsApp, dia mengatakan, kasus itu sudah ditanggapi Polsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP AR Manurung yang dihubungi terpisah mengatakan, pihak sudah menangani perkara tersebut. Mereka bukan tidak menerima laporan korban, akan tetapi perlu berhati-hati agar tidak salah dalam melakukan proses. “Jadi mohon sabar Pak. Biar mengalir saja prosesnya. Supaya petugas bisa bekerja maksimal,” sebutnya kala dihubungi pada Jumat (3/8) siang.
Benar saja, sekitar 3 jam pasca pembicaraan itu, personel Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung menghubungi pihak keluarga korban agar segera kembali ke komando untuk penerimaan pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/80/VIII/2018/SBH.
“Saat ini penyidik sedang melakukan Olah TKP guna mencari tahu siapa saja pelakunya dan bagaimana cara para pelaku melakukan tindak pidananya. Kita tunggu saja. Kita percaya Polsek Tebing Tinggi beserta Polres Kota Tebing Tinggi dapat menangani perkara ini dengan cepat hingga tuntas secara profesional,” ujar T Frengky Sibarani SH pada Sabtu (4/8) sore.(red)