Adalah Melur (Nama samaran-red) Remaja putri yang baru berusia 14 tahun warga desa wangi-wangi selatan, Wakatobi. Akhirnya diagnosa dokter sedang hamil 5 bulan akibat perbuatan terlarangnya dengan tersangka La safidi.
Aib yang menimpa melur terungkap pada Kamis (26/7/2018) lalu. Saat keluarga mencurigai adanya perubahan fisik pada perut melur yang kian hari kian membesar. Setelah pihak keluarga membawa melur ke dokter barulah diketahui remaja yang duduk dikelas 2 SMP itu sedang Hamil.
Introgasi keluarga ke melur akhirnya membuka tabir siapa sebenarnya pria bejat yang tega menghamili putri mereka tersebut.
Menurut informasi dari "Rd" Paman korban, Keponakannya tersebut mulai mengalami pencabulan oleh La safidi sejak setahun lalu pada saat korban masih SMP kelas 1, dan terakhir kali perbuatan bejat itu dilakukan LSF pada Senin 16/07/2018.Kata Rd.
Mendapat laporan dari pihak keluarga polisi bergerak cepat, dipimpin Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Cucu Sutarwan Pelaku LSF berhasil ditangkap dan diamankan di ruang pemeriksaan penyidikan Polres Wakatobi. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dimapolres wakatobi" ucap cucu, kamis (26/2018)
Mengenai pidana yang akan menjerat korban cucu sutarwan menjelaskan “Pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,”tegasnya.
> Kronologi dan Motif Pelaku..
Berdasarkan Paparan resmi yang digelar Polres Wakatobi,Selasa (31/7/2018) mengenai kronologi dan motif pelaku pada kasus ini Sang tersangka, La Safidi juga ikut dihadirkan di hadapan para jurnalis. “Pencabulan terhadap Melur ini sudah mulai terjadi sejak 2016 lalu, pertama terjadi di rumah tersangka,” Buka Kompol Rahman Dundu, Wakapolres Wakatobi.
Wakapolres secara detail menyebut satu demi satu waktu dan tempat terjadinya aksi pencabulan itu. Ada yang di belakang rumah, di bale-bale, di samping perahu, termasuk di sebuah tempat yang dikeramatkan warga bernama Pakani. Ada yang pagi buta, dan petang hari. “Tempat dan waktu yang saya sebut ini berdasarkan pengakuan tersangka, yang sempat ia ingat. Yang jelas sudah berulang kali,” tambah Kapolres.
Yang bikin geleng-geleng kepala, La Safadi tergoda oleh remaja ini ketika melihatnya sedang menyapu belakang rumah. Ia pun memanggilnya, mengajak intim dengan iming-iming duit Rp 10 ribu. “Pernah juga dikasih duit Rp 50 ribu,” tambah Rahman Dundu.
“Sementara barang bukti yang kita sita adalah satu buah sarung dua buah baju kaos lengan pendek. Dua buah celana dalam. Dua buah celana pendek, satu buah BH. Barang bukti berupa pakaian yang disita tersebut adalah pakaian yang digunakan saat terakhir kali tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dilakukan,” Tutup Kompol Rahman D. (Ryn_ft/ilustrasi)