Jakarta, SumutOnline-Setelah menahan 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018) giliran mantan Bupati Simalungun John Hugo Silalahi yang dicokok KPK terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"JHS ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, (21/8/2018).
KPK menyangka John Hugo dan 37 tersangka lainnya menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain John Hugo, sebelumnya KPK telah menahan 14 orang mantan anggota DPRD Sumut maupun yang masih menjabat. Mereka adalah Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Sonny Firdaus, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Muslim Simbolon, Helmiati, dan Rinawati Sianturi
Dengan penangkapan ini, masih ada 23 nama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total dana yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Kasus ini juga menyebabkan Gatot Pujonugroho ditahan. (yp)