Bali, SumutOnline- Berakhir sudah pelarian Deki Permana (40) Buronan kepolisian dan kejaksaan provinsi batam dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan penyelundupan BBM Ilegal senilai 1,3 Triliun.
DPO yang sudah 2 tahun menghilang ini akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intel kejaksaan agung (Kejagung ) bekerjasama dengan tim intel Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali diatas kapal Raka surya yang sedang bersandar di pelabuhan Banjung Benoa. Sabtu (4/8/2018) pukul 12.00 Wita.
"Terpidana ini sudah kerja di kapal minyak itu selama dua tahun. Ini dia baru sekarang masuk ke Benoa dari Gresik. Di kapal itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Mualim I," jelas Asisten Intelijen Kejati Bali, Bayu A. Arianto, Seizin Kepala Kejati (Kajati) Bali Dr. Amir Yanto.
Dikatakan bayu, Sesaat sebelum melakukan penangkapan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan tanjung benoa. Selanjutnya tim dengan mudah membekuk Deki" lanjutnya.
"Setelah itu terpidana langsung kita bawa ke Pekan baru, Riau untuk selanjutnya dilakukan Eksekusi", tegasnya.
Untuk Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tertanggal 24 Agustus 2016, terpidana Deki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Atas perbuatannya, Deki dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.(R_ft/net)