Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Bunuh Suami, Keluarga Tolak Azijah Divonis 10 Tahun

Medan~ SumutOnline - Azijah (33), Terdakwa pelaku pembunuhan atas suaminya sendiri akhirnya mendapat Vonis hukuman 10 Tahun Penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis 23/8/2018 (Sore).

Suasana kericuhan tampak terjadi sesaat setelah Gosen Butar-butar yang memimpin sidang membacakan putusannya, orang tua beserta sanak keluarga korban yg menghadiri sidang tampak tak terima dengan keputusan yang dianggapnya terlalu ringan untuk orang yg tega membunuh anaknya itu.

" Kenapa ringan kali hukumannya, cuma 10 tahun, sini kau azijah biar kumatikan kau, biar kau rasakan kek mana mati itu, enak kali kau yaa, cuma 10 tahun hukuman kau membunuh anak ku.. Pembunuh kau azizah" hardik ibu korban (hendra-red).

"Kalau cuma 10 tahunnya yang didapat, akupun mau... sini kau azijah biar kubunuh, Istri macam apa kau.. Biadab kau. .." Lanjut sumpah serapah wanita paruh baya itu sambil mengejar terdakwa yang digiring petugas kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Tak hanya ibu korban, diruang cakra IX keluarga korban yang lain pun turut mengejar dan berusaha memukuli pelaku sebagai bentuk amarahnya kepada terdakwa. Mendengar adanya keributan di area sidang, security pengadilan Negeri medan langsung melerai keributan dan mencoba menenangkan keluarga korban “Sudah bu, sudah bu, sabar ya bu,” ucap Security PN sembari menggiring keluarga korban dari ruang sidang.

Terdakwa yang tak bisa melakukan perlawanan atas hujatan yang dilontarkan keluarga korban hanya menyampaikan penyesalannya kepada keluarga korban,   ”zijah menyesel bu, azijah menyesal bu,” ucap Azijah sambil kelihatan menagis saat digiring petugas.. “

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim yang di ketuai Ketua Gosen Butarbutar menyebutkan terdakwa Azijah terbukti melakukan unsur-unsur penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sehingga diputuskan dengan Pasal 353 ayat (3) KUHPidana. “Memutuskan terdakwa Azijah terbukti bersalah melakukan unsur-unsur penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yakni suaminya sendiri. Dalam amar putusanmya mengatakan terdakwa dipidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 5000 yang dibayarkan oleh negara,” ujar Hakim Gosen Butarbutar. Menurut keluarga vonis yang diterima Ajizah jatuh lebih rendah dari tuntutan JPU Aisyah dari Kejari Medan yang sebelumnya meminta hakim memutuskan selama 14 Tahun penjara.

Sekedar untuk mengingat kasusnya, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan Kematian yang dilakukan Ajizah kepada suaminya Hendra terjadi pada Kamis 4 Januari 2018 silam, kala itu Ajizah curiga perilaku Hendra yang keluar malam hari untuk menemui wanita lain hingga berbuntut pertengkaran, sebilah pisau ditusukkan azijah ke paha Hendra mengakibatkan pendarahan serius dan akhirnya tak terselamatkan meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Sufina azis medan. (Ryn)