Medan, SumutOnline- Ibrahim Hasan alias Hongkong, Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Langkat terancam hukuman mati apabila terbukti menjadi bandar besar 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ecstasy yang diamankan di perairan Aceh Timur. Badan Narkotika Nasional sebelumnya menahan sejumlah orang dalam kasus peredaran narkotika, beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara dan Aceh , Minggu dan Senin 19-20 Agustus 2018.
“Ini sindikat Internasional, dia mengaku baru dua kali, nanti yang lain akan kita selidiki. Yang pertama itu sekitar 55 kilogram,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Arman Depari, di Medan, Selasa (21/8/2018).
Sebagai bandar, ancaman hukuman mati sudah dipegang Ibrahim Hasan. Ditambah statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan nasib rakyat, Hongkong dianggap melakukan kejahatan serius.
Peredaran narkoba yang menyeret Ibrahim Hasan bermula dari operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan Marinir Langsa. Dalam kapal kayu yang diamankan di perairan Selat Malaka, petugas mendapatkan tiga karung goni berisikan sabu.
Dari keterangan sebagian tersangka, diketahui nama Ibrahim a.k.a Hongkong sebagai pemilik barang bukti sabu dan ekstasi. Ibrahim, yang anggota DPRD dan hendak kembali dicalonkan oleh Partai NasDem itu ditangkap kemudian. Ia juga diduga sebagai perekrut kurir dan penyewa kapal yang mengangkut narkotika itu. Sebagai barang bukti, BNN menyita kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 5 IH, uang tunai Rp1.5 juta dan handphone. (yp)