Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Perwira Polisi Pembawa Narkoba itu Dicopot dan di Proses Hukum


Jakarta~SumutOnline-AKBP Hartono, perwira Penyandang dua melati emas dipundak itu akhirnya di copot dari jabatannya. Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen M.Iqbal pada wartawan minggu (29/7/2018)



"AKBP H sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang kita proses mengenai pelanggaran Kode Etik Profesinya dan tindak pidananya,  Polri tetap berkomitmen akan memberikan Reward dan Punishment terhadap anggotanya yang melakukam kebaikan atau kesalahan. Dan Kepolisian akan bertindak tegas pada anggotanya apabila terlibat dalam kasus Narkoba ataupun tindak pidana lain." tegas Iqbal.


Ditambahkannya, AKBP H saat ini sedang di proses oleh Propam Mabes Polri dan akan menindaknya sesuai Prosedur, "yang bersangkutan saat ini sudah diamankan Divisi Propam Mabes Polri dan menunggu hasil pemeriksaan" Lanjutnya.




Sementara itu Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018. Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya dan dimutasikan menjadi pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.




Dikabarkan sebelumnya, AKBP Hartono yang Menjabat Wadir Sat Narkoba Polda Kalimantan Barat tertangkap di Bandara Sokarno-Hatta karna membawa sejumlah paket sabu seberat 23,8 gram,Sabtu 28 juli 2018 sekira Pukul 06.20 Wib. Barang haram tersebut terdeteksi oleh sinar X-Ray Bandara Soetta.(Ryn)