Highlight

6/random/ticker-posts

Header Ads Widget

sumutonline'

Pasangan Edy-Ijeck Sah Jadi Gubsu dan Wagubsu 2018-2023


Medan, SumutOnline-  Setelah dipastikan Mahkamah Konstitusi tidak ada  Perkara Konstitusi dalam Pilkada Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum  Sumatera Utara, Selasa malam (24/7/2018) menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2018-2023.

Dalam siding pleno  Penetapan Gubernur Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang digelar di Hotel Mercuri Medan, disebutkan penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dituangkan dalam SK KPU Sumut nomor 160/PL.03.7/Kpt/12/Provinsi/VII/2018.

Dari  proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2018 di tingkat provinsi rampung, 8 Juli lalu, Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) mengungguli lawannya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Eramas memperoleh 3.291.137 suara atau 57,58 persen dari 5.716.097 suara sah.  Sementara  lawannya, Djoss, mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,42 persen .

Usai ditetapkan, KPU Sumut menyerahkan berita acara rapat pleno itu ke Wagub Sumut terpilih Musa Rajekshah, sedangkan Gubernur Sumut terpilih Edy Rahmayadi tidak hadir dalam rapat pleno tersebut. Sementara, berita acara penetapan pasangan terpilih itu untuk  pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus diterima Ketua Tim Pemenangan Jumiran Abdi.

Setelah penetapan, KPU Sumut  akan menyampaikan hasil tersebut secara resmi ke DPRD Sumut. Langkah selanjutnya ada di tangan DPRD, yakni menyampaikan hasil kepada Menteri Dalam Negeri dan menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“KPU Sumut telah berusaha maksimal untuk menyelanggarakan pilkada yang berkualitas, tapi pasti ada kekurangan, untuk itu kami meminta maaf dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada kedua pasangan, tim pemenangan, parpol, Polda Sumut dan Kodam I BB yang mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada ini,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Keputusan KPU Sumut yang menetapkan Edy - Musa sebagai pemenang pilgub merupakan tindak lanjut surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 739/DY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 23 Juli 2018. Surat MK yang bersifat sangat segera itu berisi tentang penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Dalam poin 2 surat itu MK menyatakan, Hasil Pilgub Sumut tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Karenanya, KPU Sumut dipersilakan melanjutkan proses pemilihan dengan tahapan selanjutnya. Dengan demikian, sesuai dengan tahapan, KPU harus menetapkan pemenang Pilgub Sumut 2018 hari ini. (yp)