Medan, SumutOnline –Gegara menghina Nabi Muhammad dalam akun Facebooknya, mahasiswa salah satu Universitas di Medan, MG (21) dengan aku Joker Gulo divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra II PN Medan, Selasa (24/7/2018).
"Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.
Warga desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Facebook bernama Joker Gulo. Akun ini kemudian berubah nama.
“Terdakwa terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antarumat beragama dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”tambah Saidin Bagariang.
Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Joice meminta majelis hakim menghukum MG dengan lima tahun penjara. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, MG ditangkap polisi di tempat kosnya di Jl S Parman, Medan, pada 29 Maret 2018 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Medan yang mengadukan unggahannya di media sosial Facebook. (yp)