Medan~Sumutonline. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya memberikan penangguhan Penahanan terhadap mujianto alias anam dan Rosihan anwar tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang 3,5 Miliar Rupiah. Dengan memberikan uang jaminan sebesar 3 miliar rupiah mujianto alias anam "Berhasil" keluar dari ruang penyidik kejatisu jalan AH. nasution Medan.
Dalam penjelasanya, Kasi penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan "Setelah kita pelajari berkas dari kepolisian dan mempertimbangkan saudara mujianto yang baru selesai menjalani operasi Empedu juga ada jaminan uang sejumlah 3 miliar rupiah serta ada pihak keluarga yang bersedia menjamin. Maka hal ini menjadi pertimbangan kita untuk tidak melakukan penahanan terhadap mujianto dan rosihan anwar" terang sumanggar Kamis 26/7/2018.
Diteruskannya "kita juga akan tetap menyiapkan langkah selanjutnya, Kejatisu dalam hal ini JPU akan tetap menyusun dakwaan agar dapat dibawa ke persidangan" tegasnya.
Pantauan wartawan mujianto Cs keluar dari ruang penyidik tepat Pukul 17.30 Wib didampingi kuasa hukumnya Burhan setelah setelah Diperkirakan selama 6 jam menjalani pemeriksaan diruang Jaksa Penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan bahwa mujianto dilaporan oleh Armen Lubis atas kasus penipuan yang dialaminya dengan kerugian 3,5 miliar rupiah. dengan Nomor aduan STTLP/509/IV/2017 SPKT II tertanggal 28 april 2017. mujianto als Anam selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap di bandara Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 19.00 wib. DPO kepolisian ini diketahui sempat Buron beberapa lama ke luar negeri.(R-ft-Pjr/Os)